Home > Division > Divisi Kalibrasi
PENDAHULUAN
Dalam era global kementrian kesehatan telah mengantisipasi globalisasi di sektor kesehatan dengan diterbitkannya UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, beserta kebijakan operasional dibawahnya.
Kementrian Kesehatan merealisasikan dengan arah kebijakan dan strategi secara nasional salah satunya yaitu meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, bermutu, dan berkeadilan, serta berbasis bukti: dengan pengutamaan upaya promotif dan reventif. Dengan sasaran strategis diantaranya peningkatkan kesehatan layanan Rumah Sakit berakreditasi internasional di minimal 5 kota di Indonesia dengan target kota pada tahun 2012 dan 5 kota pada tahun 2014.
Indikator kinerja untuk mewujudkan strategi tersebut diantaranya: Memiliki 5 Rumah Sakit standar Kelas dunia, 90% Rumah Sakit terakreditasi, 65% Rumah Sakit melaksanakan Keteknisan medik sesuai standar, 95% Alat Kesehatan dan PKRT memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Masalahnya adalah baru 39,53% dari sekitar 1500 Rumah Sakit yang terakreditasi dengan berbagai permasalahan masing-masing Rumah Sakit. Bersamaan dengan itu Kementrian kesehatan mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan akreditasi Internasional diantaranya: Semua Rumah Sakit Vertikal terutama Kelas A diharapkan menuju akreditasi internasional, Menambah jumlah Rumah Sakit yang bertaraf Internasional,Tahun 2012-2014 (masa peralihan): di Indonesia berlaku 2 sistem akreditasi yaitu akreditasi lama(KARS) dan akreditasi baru (KARS terakreditasi ISQUA dengan instrument JCI) yang bertaraf Internasional.
Adapun status Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia yaitu terakreditasi KARS dengan 5 POKJA,12 POKJA, 16 POKJA dan atau ISO- 9001:2008 dan atau OHSAS – 18001:2007 dan atau Joint Commision Internasional (JCI).
PT. MEDTEK didirikan dengan tujuan membantu Rumah Sakit mewujudkan Pemenuhan Kesesuaian mutu sarana, prasarana dan peralatan medik / non medik dalam pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit seperti yang di isyaratkan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), ISO Health and Safely Management System berdasarkan OHSAS 18001:2007 atau penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (SMK3RS).
VISI & MISI
VISI
Menjadikan PT. MEDTEK Divisi Kalibrasi sebagai Laboratorium Kalibrasi Peralatan Kesehatan yang terakreditasi, terdepan, modern, dan mandiri untuk mengembangkan kompetensinya yang berpihak kepada pelanggan serta diakui di Nasional maupun Internasional.
MISI
MOTTO
S afety |
= |
Memberikan pelayanan aman terhadap penggunaan peralatan kesehatan |
M aintenance |
= |
Selalu memelihara peralatan peralatan kalibrasi |
A ccurate |
= |
Keakuratannya terjamin dalam melakukan kalibrasi |
R esponsive |
= |
Memberikan pelayanan cepat tanggap kepada semua pelanggan |
T reaceable |
= |
Peralatan yang digunakan selalu tertelusur (terkalibrasi) |
STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN
(SNI ISO/IEC 17025:2008 butir 4.1.5, 4.1.6)
1. Direktur
2. GM (General Manager) Div. Kalibrasi
3. Manajer Adm & Keuangan
4. Manajer Mutu
5. Manajer Teknik
6. Penyelia
7. Laboratorium Suhu
8. Laboratorium Tekanan
DATA PERUSAHAAN
Nama Perusahaan |
: |
PT. MEDTEK |
Alamat |
: |
Delta Building Blok C No. A-11 Jl. Suryopranoto No. 1-9 Jakarta 10160 - INDONESIA |
Nomor Telephone |
: |
(021) 3511371 (021) 3511372 |
Nomor Fax |
: |
(021) 3511373 |
WEB |
: |
|
|
: |
Kalibrasi@ptmedtek.com |
N P W P |
: |
01.313.978.7-028.000 |
Daftar Perijinan
No |
Diskripsi |
Nomor Izin |
1. |
Akta Notaris No. 2 Haryanti Sutanto Tanubrata, S.H SK.Menteri Kehakiman dan HAM RI |
No. 22.-8 April 2011 |
2. |
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar |
No. 00469/1.824.271 |
3. |
Surat Keterangan Domisili Perusahaan |
No. 1014/1.824.02/X/2012 |
4. |
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas |
No. 09.05.51.01342 |
5. |
Rekomendasi IKATEMI |
No. 01 / III / DPP IKATEMI / REK / I / 2013 |
6. |
Ijin Institusi Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan |
No. 526 tahun 2013 |
KEGIATAN LABORATORIUM KALIBRASI
PT. MEDTEK menyediakan jasa pengujian dan kalibrasi peralatan kesehatan yang didukung dengan sarana dan prasarana serta alat kalibrasi yang standard dan tertelusur ke standar Nasional dan Internasional.
Metode kalibrasi yang digunakan mengacu pada referensi SNI (Standar Nasional Indonesia) maupun Internasional, contoh: OIML (Organization International Metrology Legal), EA (European co-operation for Accreditation), ECRI (Emergency Care Research Institute), AAMI (Association for the Advancement of Medical Instrumentation), IEC (International Electrotechnical Commision).
Teknisi kalibrasi PT. MEDTEK telah kompeten di bidang kalibrasi dan sudah mengantongi sertifikat kalibrasi sesuai bidangnya. Laboratorium kalibrasi PT. MEDTEK telah mendapat ijin dari:
Sehingga sertifikat kalibrasi yang di keluarkan telah sah dan diakui untuk proses Akreditasi Rumah Sakit (KARS), ISO 9001: 2008, ataupun Akreditasi Internasional JCI (Joint Commission International).
DAFTAR ALAT MEDIK YANG BISA DI KALIBRASI
No |
Daftar Peralatan Medik |
1 |
Alat Hisap Medis ( Suction Pump, Vacuum Extractor ) |
2 |
Anesthesia Unit + 1 Vaporizer tanpa liquid |
3 |
Anesthesia Unit + Ventilator + 1 Vaporizer tanpa liquid |
4 |
Audiometri |
5 |
Autoclavle |
6 |
Bed Side Monitor ( Patient Monitor ) |
7 |
Blood Bank Laboratorium |
8 |
Blood Pressure Monitor ( NIBP Monitor ) |
9 |
Cardiotocograph (CTG) |
10 |
Central Monitor |
11 |
Centrifuge |
12 |
CPAP |
13 |
Defibrillator ( DC Shock ) |
14 |
ECG Monitor |
15 |
ECG Recorder |
16 |
Echo Cardiograph |
17 |
Electrosurgical Unit ( ESU, Electrocouter ) |
18 |
ENT Treatment |
19 |
Fetal Doppler |
20 |
Holter Monitor |
21 |
Infant Incubator ( Baby Incubator, Inkubator Bayi ) |
22 |
Inkubator Laboratorium |
23 |
Infant Warmer |
24 |
Infusion Pump |
25 |
Lampu Operasi |
26 |
Light Source ( Lampu Tindakan ) |
27 |
Mixer |
28 |
Nebulizer |
29 |
Oven |
30 |
Oxygen Therapy ( Oxygen Regulator, Oxygen Flowmeter ) |
31 |
Oxygen Concentrator ( Central Gas Medik ) |
32 |
Paraffin Bath |
33 |
Photo Theraphy Unit (Blue Light) |
34 |
Pulse Oxymeter ( Saturasi Oxygen ) |
35 |
Refrigerator Laboratorium |
36 |
Rotator |
37 |
Shaker |
38 |
Sphygmomanometer ( Tensimeter ) |
39 |
Sterillisator Basah |
40 |
Sterillisator Kering |
41 |
Strirer |
42 |
Syringe Pump |
43 |
Timbangan Badan Dewasa |
44 |
Timbangan Bayi |
45 |
Treadmill |
46 |
USG (Ultrasonography) |
47 |
Vaporizer Unit tanpa liquid |
48 |
Ventilator ICU |
49 |
Waterbath |
50 |
X-Ray Dental |
51 |
X-Ray Dental Panoramic |
52 |
X-Ray General Purpose |
53 |
X-Ray Mammography |
54 |
X-ray Mobile Unit |
55 |
X-ray Fluoroscopy Biasa |
56 |
Uji Kesesuaian X-Ray Dental |
57 |
Uji Kesesuaian X-Ray Dental Panoramic |
58 |
Uji Kesesuaian X-Ray Dental Panoramic + Ceph |
59 |
Uji Kesesuaian X-Ray General Purpose 1 Tube |
60 |
Uji Kesesuaian X-Ray General Purpose 2 Tube |
61 |
Uji Kesesuaian X-Ray Mobile Unit |
CUPLIKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Bagian Ketujuh
Peralatan
Pasal 16
Pasal 17
Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit.
SERTIFIKAT AKREDITASI
PT. Medtek
Delta Building Blok A-11 (C1-2),
Jl. Suryapranoto No.1-9, Jakarta 10160 INDONESIA
© 2012 Powered by PT.Proweb Indonesia™. All rights reserved